"Jadi, kita posisi menunggu saja," ucap Romza.
Lebih lanjut, Romza menyampaikan bahwa terkait soal dihadapi atau tidak dihadapi, hal tersebut tetap harus dihadapi karena, mau tidak mau, prosesnya harus dijalani sebagai bagian dari tahapan Pilkada.
Mengahadapi gugatan tersebut pihak KPU Nganjuk berencana akan menunjuk kuasa hukum.
"Ya mau tidak mau juga harus begitu, tahapannya begitu. Cuma sekarang belum, karena harus dikaji dulu kan diinternal, ini materinya apa, setelah itu kita mencari referensi kira-kira kuasa hukum yang mumpuni untuk menghadapi proses ini siapa, baru kemudian nanti ditetapkan siapa kuasa hukumnya," ungkap Romza.
"Terpenting, KPU siap menghadapi gugatan dari paslon yang menggugat," tegas Romza.
Disisi lain gugatan ini bisa menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu Kabupaten Nganjuk. Kasus ini menarik karena melibatkan sosok yang memiliki hubungan dengan elit politik nasional. Namun, yang terpenting adalah bagaimana proses hukum di MK berjalan secara adil dan transparan.
Sebelumnya pada proses rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, Kamis (5/12) lalu, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah.
Load more