Lumajang, tvOnenews.com - Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi secara mendalam, serta telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, akhirnya polisi menetapkan Sholeh (29) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, sebagai tersangka tunggal kasus duel carok yang terjadi pada Kamis (12/12/2024) dini hari lalu.
"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang. Dan yang bersangkutan (Sholeh) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Loni di Polsek Pasirian, Senin (16/12).
Lebih lanjut Loni mengatakan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumya, tersangka terlibat duel carok dengan Andre (28) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, di halaman rumah salah satu warga setempat.
Aksi duel carok ini dipicu salah paham saat keduanya tengah menggelar pesta miras. Saat itu, korban menantang carok kepada tersangka.
Load more