Gresik, tvOnenews.com - Dijerat kasus dugaan korupsi bantuan beras CRS PT Smelting, Kepala BPD Desa Roomo, Manyar, Gresik kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Diketahui, Nurhasyim yang beberapa bulan lalu dikabulkan gugatan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Gresik itu kini akhirnya kembali menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik no: Print1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 Oktober 2024.
Nurhasyim selaku ketua BPD Roomo datang memenuhi panggilan penyidik pidsus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WiB.
"Setelah diperiksa hampir tiga jam, penyidik Pidsus Kejari Gresik lansung melakukan penahanan. Tersangka Nurhasyim lansung dikirim ke Rutan Banjarsari, ujar Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Selasa (17/12/2024).
Alifin lalu mengatakan jika Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No: Print2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," jelasnya.
Load more