Surabaya, tvOnenews.com - Meski secara hukum keperdataan dalam perkara hak mutlak (Legetime portie) dikalahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK). Tiga orang bersaudara Rosono Ali Hardi, Lily Ali Hardi, dan Welsono Ali Hardi, terus berjuang mendapatkan keadilan atas harta peninggalan/waris orang tuanya.
Rosono Ali Hardi, salah satu ahli waris bercerita awal mula konflik dirinya dengan adik kandungnya yakni Warsono Ali Hardi adalah saat dia bertanya perihal peninggalan orang tua mereka setelah orangtua mereka sudah meninggal dunia. Rosono meminta kejelasan kepada adik keempatnya itu tentang warisan kedua orang tua mereka yang belum dibagikan pada ahli waris. Namun Warsono menjawab tidak tahu menahu tentang urusan itu.
Merasa tak mendapatkan apa-apa sepeninggal orang tuanya, pada tahun 2007, Rosono yang merasa telah menjalankan usaha orang tuanya ini melaporkan adiknya Warsono ke Kepolisian Polda Jatim dengan tuduhan penggelapan.
Sepeninggal Ibunya, Rosono kembali menanyakan soal hak waris yang dianggap belum terselesaikan kepada sang adik Warsono, namun tak kunjung mendapatkan kejelasan.
“Pascaibu kami meninggal, masalah peninggalan orang tua ini kami tanyakan lagi ke Warsono. Lama ditunggu, tak juga ada kejelasan,” tambahnya.
Masih menurut cerita Rosono, tiba-tiba ia ditunjukkan sebuah akta jual beli oleh sang adik. Terkait akta itu, Rusono mengaku tidak tahu menahu.
Load more