"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku RH, dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena mudah dibujuk. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya," lanjut AKP Fahmi Amarullah.
Atas perbuatannya, pelaku RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (khu/far)
Load more