Sidoarjo, tvOnenews.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak berinisial RH, pria berusia 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.
Kejadian bermula pada Sabtu (23/1) sekitar pukul delapan malam. Saat itu NPC bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk beli nasi goreng, tidak lama kemudian datang pelaku RH membujuknya mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya.
Dalam perjalanan pelaku RH bilang kepada korban “ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang” lalu korban diajak ke kos-kosannya, namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajak korban ke kos-kosannya.
"Sampai di kos-kosan, korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku RH mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpannya. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban “ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh” sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).
Tidak lama kemudian pelaku RH membuka celana korban lalu ia mencium leher korban sambil meraba-raba vagina korban, hingga jarinya masuk ke dalam vagina korban. Pelaku RH membuka celananya lalu dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban kesakitan. Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku RH dengan tetap menyetubuhi korban.
Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB pelaku RH baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah, korban bercerita kepada orang tuanya.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku RH, dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena mudah dibujuk. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak berhubungan badan dengan istrinya," lanjut AKP Fahmi Amarullah.
Atas perbuatannya, pelaku RH dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (khu/far)
Load more