Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati membenarkan adanya video yang beredar di media sosial tersebut.
Menurutnya, 2 dari 3 tarikan tiket yang dialami wisatawan ada di wilayah Kabupaten Lumajang yakni Tumpak Sewu dan Grojokan Sewu. Namun, 1 tiket lainnya berasal dari Kabupaten Malang yakni Coban Sewu.
Menanggapi hal itu, Yuli mengaku akan segera mengumpulkan pengelola Tumpak Sewu dan Grojokan Sewu bersama dengan pihak desa setempat.
"Seharusnya hanya dikenakan 1 tiket saja jika ke Grojokan Sewu ya hanya itu atau kalau ke Tumpak Sewu ya hanya 1 tiket, tidak boleh dobel, ini akan kami kumpulkan semua dalam waktu dekat," kata Yuli di Lumajang, Rabu (18/12).
Perihal tarikan yang berasal dari Kabupaten Malang, Yuli menyebut, hal tersebut sudah mendapatkan larangan dari Dinas PUSDA Provinsi Jawa Timur karena menarik tiket di dasar sungai.
"Kalau yang di dasar sungai (tiket Coban Sewu) itu sudah dilarang memang tidak diperkenankan karena menarik tiket di dasar sungai," jelasnya.
Yuli berjanji, sengkarut yang terjadi di wisata Tumpak Sewu akan segera diselesaikan agar para wisatawan bisa menikmati keindahan air terjun dengan nyaman.
Load more