Blitar, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan Hairul Anwar Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena overstay di Wilayah Tulungagung. Warga Negara Asing tersebut selama ini telah menikah dengan warga Tulungagung kemudian tinggal bersama keluarganya selama 269 hari.
“Melebihi batas waktu tinggal yang diberikan kepada dirinya berada di Tulungagung selama ini bersama keluarganya, WNA tersebut menikah dengan WNI di Tulungagung,” Katanya Arief Yudhistira Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rabu (18/12).
Lanjut Arief, yang bersangkutan telah melebihi masa izin yang telah diberikan, diduga karena WNA tersebut memiliki masalah dengan keluarganya.
“Kemudian ada permasalahan dan akhirnya terbengkalai sehingga overstay dari masa izin tinggal yang telah diberikan,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penahanan kemudian WNA asal Malaysia tersebut rencananya akan dikembalikan ke negara asalnya melalui kedutaan.
“Kita akan berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga yang bersangkutan dalam waktu dekat akan kami deportasi,” imbuh Arif.
Load more