Banyuwangi, tvOnenews.com - Pria berinisial K ini harus berurusan dengan polisi. K yang berusia 52 tahun ini ditangkap setelah berkali-kali menyetubuhi anak gadisnya yang berusia 21 tahun. Akibat perbuatan itu, korban mengalami hamil.
Kapolsek Purwoharjo Iptu Edy Wahono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban hamil dua bulan lalu bercerita kepada ibunya.
“Korban dan ibunya kemudian melapor ke kami pada 17 Desember 2024,” kata Edy, Kamis (19/12).
Unit Reskrim Polsek Purwoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah bukti lengkap, terduga persetubuhan langsung diamankan.
“Pelaku kami amankan di polsek dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Edy.
Edy membeberkan, kasus persetubuhan ini terjadi saat korban duduk di bangku kelas 1 SMP. Awal mula kejadian, korban kepergok mengambil uang tersangka.
Load more