Kejadian tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban agar mau disetubuhi. Jika menolak, korban diancam akan dilaporkan ke ibunya karena mencuri uang tersebut.
Dari kejadian itu, korban terus disetubuhi oleh tersangka dan terakhir persetubuhan tersebut dilakukan pada 14 Desember 2024.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi.
“Saat ibu korban tidak ada di rumah, korban melancarkan aksinya,” imbuh Kapolsek.
Ayah tiri ini langsung dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hoa/far)
Load more