Petugas Polsek Duduksampeyan yang mendatangi TKP lalu menerima penyerahan dua orang yang mencurigakan tersebut dari warga dalam kondisi sudah mengalami luka–luka akibat pukulan dari warga.
"Petugas polsek berhasil menemukan barang bawaan kedua orang tersebut yaitu berupa kunci T, obeng, tang, serta linggis," bebernya.
Petugas kemudian membawa dua pelaku yang diketahui bernama JM dan IA ke Puskesmas Duduksampeyan guna mendapatkan perawatan terlebih dahulu. Lalu keduanya dibawa ke Polsek Duduksampeyan dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Kami imbau masyarakat selalu waspada dan mengajak untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan," pungkasnya. (mhb/far)
Load more