Pada pratuntutan tipikor, targetnya 1 perkara dapat tercapai lima perkara, dengan persentase 500 persen. Lalu penuntutan, dari target satu perkara tercapai empat perkara, dengan presentase 400 persen.
Selanjutnya, dari sisi penyelamatan keuangan negara, terkait pembayaran uang pengganti atas nama terpidana Nety Herawati, sejumlah Rp 480.507.000 dan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 50 juta, serta pembayaran denda atas nama terpidana Sarwo Edi, sebesar Rp 50 juta.
Lalu dalam pengembalian uang cashback, pada kasus korupsi penyimpangan pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebesar Rp 4,9 miliar.
Dan dari sisi pencegahan, telah mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum yang terlaksana sekira 21 kegiatan, dari 28 kecamatan yang ada di wilayah Bojonegoro.
"Dengan capain-capain tersebut, semoga di tahun 2025 kita bisa tingkatkan lagi dan lebih baik lagi," pungkasnya. (dra/hen)
Load more