Lanjut, dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara
"Tersangka ini membunuh korban karena tersangka cemburu korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain," jelasnya .
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Yakni pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 351 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)
Load more