Malang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan wanita muda bernama Adik Ayu Sebtiar (27) beralamat di Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Tempat kejadian perkara di sebuah gubuk yang beralamat di Jalan Sumedang Kamulyan RT 10 RW 2 Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, pada Selasa (17/12) sekira pukul 07.30 WIB.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malang sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan," kata Kompol Imam, Jumat (20/12).
Kemudian dengan minimnya alat bukti, metode penyidikan yang dikedepankan adalah menggunakan scientific crime investigation dengan menuntut CCTV yang ada sampai di tempat kejadian perkara.
"Kemudian mengerucut sampai pada tersangka yang diketahui bernama Paring M Nuari (32), warga Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya," jelasnya.
"Tersangka berhasil kita amankan pada hari Rabu (18/12) malam saat berada di tempat kerjanya di Dusun Jambi Gede, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang," sambung Kompol Imam.
Lanjut, dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara
"Tersangka ini membunuh korban karena tersangka cemburu korban berkomunikasi dan berinteraksi dengan laki-laki lain," jelasnya .
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Yakni pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 351 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (eco/far)
Load more