Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, jenazah Abid Yuliandi warga Wates, Kecamatan Magersari ditemukan membusuk di kebun jeruk, kawasan Rejoto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, (2/11) lalu. Saat ditemukan, di tubuh korban terdapat sejumlah luka tusuk, sehingga polisi menduga Abid Yuliandi merupakan korban pembunuhan. (hfh/far)
Load more