"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kedua tersangka kita tangkap saat berada di kosnya," pungkasnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Tulungagung bersama pihak terkait tengah melakukan pendampingan terhadap korban karena korban mengalami trauma psikis, takut untuk ketemu dengan laki-laki dan menjadi introvert.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 285 atau 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (asn/far)
Load more