Jombang, tvOnenews.com - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (20/12).
Minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan operasi selama tahun 2024. Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, membuka acara pemusnahan dengan memberikan sambutan singkat.
Ribuan botol miras tersebut kemudian dihancurkan menggunakan alat berat. Air miras dari botol-botol yang digilas menyebar di halaman depan ruang Satresnarkoba, menyebarkan bau alkohol yang menyengat.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya keras menekan angka peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Jombang.
"Barang bukti yang berjumlah sekitar 3.627 botol berbagai macam dan jenis telah kami kumpulkan dan kami musnahkan hari ini. Miras ini merupakan hasil operasi selama tahun 2024," ujarnya saat pemusnahan.
AKP Ahmad Yani juga menambahkan bahwa peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang masih marak, meskipun sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Banyak toko dan outlet yang memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.
Load more