Gresik, tvOnenews.com - Tolak penetapan UMK 2025, Apindo Kabupaten Gresik akan mengirimkan surat ke Pj Gubernur Jawa Timur. Apindo dengan tegas menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar11,82 persen.
Seperti dikabarkan, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMSK tahun 2025 di sejumlah sektor usaha seperti industri kimia, industri makanan, industri rumah sakit swasta dan lain sebagainya.
Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Nilai UMSK di Kabupaten Gresik sebesar Rp5.190.952.
Sekretaris Apindo Kabupaten Gresik, Ngadi mengatakan, munculnya UMSK sebesar Rp 558.788, atau sebesar 11,82 persen untuk 51 sektoral ini bak petir di siang bolong. Pasalnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik tidak ada kesepakatan, kemudian Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani tidak merekomendasikan UMSK. Menurutnya, munculnya UMSK tidak sesuai aturan.
“UMK Gresik kami Apindo tidak mempermasalahkan, tapi UMSK kita keberatan. UMSK Gresik ada 51 Sektor / KBLI dengan kenaikan sebesar 11,82 persen dari UMK 2024. UMSK syaratnya jelas, harus ada kesepakatan, ini dewan pengupahan tidak ada kesepakatan UMSK, Bupati pun tidak merekomendasikan UMSK. Angka itu turun darimana,” ujarnya.
Menurutnya jika memang UMSK tetap diterapkan, sesuai informasi dari beberapa Perusahaan, dengan terpaksa beberapa Perusahaan akan melakukan efisiensi. "Yaitu dengan mengurangi jam kerja sampai dengan mengurangi tenaga kerja,” tambah Ngadi.
Load more