“Yang kita khawatirkan jangan sampai mengurangi tenaga kerja, kita lakukan pendekatan yang soft karena bagaimanapun pemerintah mitra kerja Apindo,” lanjutnya
Oleh karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Apindo Jawa Timur dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk duduk Bersama. Audiensi. Terkait munculnya UMSK yang memberatkan Perusahaan di Kabupaten Gresik.
Andai hasil audiensi tersebut tidak mengakomodir harapan, Apindo Gresik dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melakukan pendekatan ke Gubernur dengan melakukan audiensi ke Gubernur, perusahaan yang terdampak kita ajak biar fair. Kalau tidak diberikan respon sesuai harapan, kami akan melaporkan ke Kemendagri, karena atasan Gubernur Kemendagri termasuk melakukan proses hukum melalui Pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah menambahkan pihaknya ingin semua persoalan ini (dalam hal penetapan pengupahan) harus sesuai ketentuan yang berlaku).
"Kami tidak alergi terhadap upah, tapi mekanisme penetapan haruslah diperhatikan. Pengajuan tidak ada, kesepakatan para pihak tidak ada, tiba-tiba putusan nya ada, ini produk cacat hukum, dan hal seperti ini jangan sampai menjadi kebiasaan. UMK kita bisa terima sebagai sebuah kenyataan dunia usaha, tetapi penetapan yang 51 sektor (dalam UMSK) khususnya di Gresik tanpa melalui kesepakatan, ini sangat mencederai nurani dunia usaha," tuturnya
Ichwansjah menegaskan Apindo berusaha agar investasi bisa masuk di Gresik dengan sebanyak-banyaknya sehingga efeknya mengurangi jumlah pengangguran dan menciptakan lapangan kerja.(mhb)
Load more