Gresik, tvOnenews.com - Tolak penetapan UMK 2025, Apindo Kabupaten Gresik akan mengirimkan surat ke Pj Gubernur Jawa Timur. Apindo dengan tegas menolak adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar11,82 persen.
Seperti dikabarkan, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan UMSK tahun 2025 di sejumlah sektor usaha seperti industri kimia, industri makanan, industri rumah sakit swasta dan lain sebagainya.
Putusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Nilai UMSK di Kabupaten Gresik sebesar Rp5.190.952.
Sekretaris Apindo Kabupaten Gresik, Ngadi mengatakan, munculnya UMSK sebesar Rp 558.788, atau sebesar 11,82 persen untuk 51 sektoral ini bak petir di siang bolong. Pasalnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik tidak ada kesepakatan, kemudian Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani tidak merekomendasikan UMSK. Menurutnya, munculnya UMSK tidak sesuai aturan.
“UMK Gresik kami Apindo tidak mempermasalahkan, tapi UMSK kita keberatan. UMSK Gresik ada 51 Sektor / KBLI dengan kenaikan sebesar 11,82 persen dari UMK 2024. UMSK syaratnya jelas, harus ada kesepakatan, ini dewan pengupahan tidak ada kesepakatan UMSK, Bupati pun tidak merekomendasikan UMSK. Angka itu turun darimana,” ujarnya.
Menurutnya jika memang UMSK tetap diterapkan, sesuai informasi dari beberapa Perusahaan, dengan terpaksa beberapa Perusahaan akan melakukan efisiensi. "Yaitu dengan mengurangi jam kerja sampai dengan mengurangi tenaga kerja,” tambah Ngadi.
“Yang kita khawatirkan jangan sampai mengurangi tenaga kerja, kita lakukan pendekatan yang soft karena bagaimanapun pemerintah mitra kerja Apindo,” lanjutnya
Oleh karenanya dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Apindo Jawa Timur dan Pj Gubernur Jawa Timur untuk duduk Bersama. Audiensi. Terkait munculnya UMSK yang memberatkan Perusahaan di Kabupaten Gresik.
Andai hasil audiensi tersebut tidak mengakomodir harapan, Apindo Gresik dengan terpaksa akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan melakukan pendekatan ke Gubernur dengan melakukan audiensi ke Gubernur, perusahaan yang terdampak kita ajak biar fair. Kalau tidak diberikan respon sesuai harapan, kami akan melaporkan ke Kemendagri, karena atasan Gubernur Kemendagri termasuk melakukan proses hukum melalui Pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik, Ichwansjah menambahkan pihaknya ingin semua persoalan ini (dalam hal penetapan pengupahan) harus sesuai ketentuan yang berlaku).
"Kami tidak alergi terhadap upah, tapi mekanisme penetapan haruslah diperhatikan. Pengajuan tidak ada, kesepakatan para pihak tidak ada, tiba-tiba putusan nya ada, ini produk cacat hukum, dan hal seperti ini jangan sampai menjadi kebiasaan. UMK kita bisa terima sebagai sebuah kenyataan dunia usaha, tetapi penetapan yang 51 sektor (dalam UMSK) khususnya di Gresik tanpa melalui kesepakatan, ini sangat mencederai nurani dunia usaha," tuturnya
Ichwansjah menegaskan Apindo berusaha agar investasi bisa masuk di Gresik dengan sebanyak-banyaknya sehingga efeknya mengurangi jumlah pengangguran dan menciptakan lapangan kerja.(mhb)
Load more