Beberapa kasus korupsi yang diungkap oleh FRMJ antara lain dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Pulolor, penyelewengan proyek pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, serta dugaan korupsi terkait program bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) senilai Rp500 juta yang hingga kini masih belum jelas kelanjutannya.
"Kami mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, karena masyarakat telah dirugikan oleh tindakan korupsi tersebut," tegas Fattah.
Pria yang akrab disapa Cak Fattah menuntut agar DPMD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa segera diperiksa.
Fattah menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, termasuk merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi.
"Kami menuntut agar seluruh penggunaan Dana Desa di Jombang diaudit secara menyeluruh," ujarnya.
Fattah juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh APH.
"Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya.
Load more