Jombang, tvOnenews.com – Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Ringin Contong, Jombang, Senin (23/12), menyerukan bahwa Jombang berada dalam keadaan darurat korupsi.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim, menyatakan bahwa selama ini pemerintah dan APH terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus korupsi yang marak di Kabupaten Jombang.
"APH selama ini lempeng-lempeng aja, padahal Jombang sudah dalam kondisi darurat korupsi. Kami mendesak mereka segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus-kasus ini," ujarnya.
Aksi unjuk rasa di Bundaran Ringin Contong bukanlah yang pertama kali dilakukan FRMJ. Selama tiga bulan terakhir, kelompok ini telah tiga kali turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan yang sama, termasuk menggelar aksi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Setelah melakukan aksi di Bundaran Ringin Contong, massa kemudian bergerak menuju Kantor Inspektorat Jombang. Mereka meminta Inspektorat untuk mengaudit dugaan penyimpangan anggaran di beberapa desa dan memeriksa keterlibatan DPMD.
"Kami meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit penggunaan anggaran di desa-desa dan memeriksa DPMD yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi," lanjut Fattah.
Beberapa kasus korupsi yang diungkap oleh FRMJ antara lain dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Pulolor, penyelewengan proyek pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, serta dugaan korupsi terkait program bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) senilai Rp500 juta yang hingga kini masih belum jelas kelanjutannya.
"Kami mendesak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini, karena masyarakat telah dirugikan oleh tindakan korupsi tersebut," tegas Fattah.
Pria yang akrab disapa Cak Fattah menuntut agar DPMD sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan Dana Desa segera diperiksa.
Fattah menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, termasuk merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, dan gratifikasi.
"Kami menuntut agar seluruh penggunaan Dana Desa di Jombang diaudit secara menyeluruh," ujarnya.
Fattah juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh APH.
"Jika tuntutan kami tidak ditanggapi, kami akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," katanya.
Aksi yang berlangsung di Bundaran Ringin Contong tersebut berjalan dengan tertib. Para peserta aksi menggunakan berbagai atribut yang menggambarkan kasus-kasus korupsi, seperti badut sebagai simbol lemahnya penegakan hukum, dan orang duduk di kursi roda sebagai simbol korban pungli. Mereka juga membawa spanduk berisi tuntutan agar kasus-kasus korupsi diusut tuntas. (roi/hen)
Load more