Malang, tvOnenews.com - Polisi menetapkan sopir truk yakni Sigit Winarno (65) sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan maut bus pariwisata rombongan SMP Islam Terpadu Darul Qur'an Mulia Putri Bogor dengan truk boks di Tol Malang-Pandaan KM 77+200, hingga mengakibatkan empat orang tewas pada Senin (23/12).
“Gelar perkara sudah kita lakukan, dan berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat laka, maka, kami menetapkan sopir truk yaitu Sigit Winarno menjadi tersangka,” ucapnya.
Kholis menyebutkan bahwa tersangka terbukti lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Oleh karenanya, tersangka dianggap melanggar pasal 310 undang-undang no 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dari gelar perkara hingga olah TKP serta pemeriksaan kendaraan secara menyeluruh bersama kemenhub dan pihak mitsubishi, ada sejumlah fakta menarik yang ditemukan. Yang paling krusial adalah tentang perawatan kendaraan truk dan kurang tanggapnya sopir dalam menguasai kendaraan," katanya.
Petugas mendeteksi bahwa truk mengalami overheat yang disebabkan oleh lepasnya komponen selang pada sistem pendingin (radiator) karena kurangnya perawatan. Kemudian, sistem pengereman truk juga terdeteksi bekerja kurang maksimal karena minyak rem tercampur dengan air.
"Jadi, pada saat berhenti itu kondisi truk mengalami over heat. Kemudian, kami juga menemukan penyebab truk mundur dikarenakan fungsi rem yang bekerja tidak maksimal. Bahkan saat diganjal pun, kayunya sampai patah. Selain itu, kami juga menemukan kelalaian sopir, yang mana harusnya ketika dalam posisi seperti itu, sopir mematikan mesinnya dan memasukkan gigi persneling ke angka 1. Sehingga truk tidak sampai jalan mundur," ungkapnya.
Hal itu, lanjut Kholis, juga dikuatkan dengan adanya bukti berkas perawatan berkala. Dimana sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2024, tidak dilakukan perawatan atau perbaikan terhadap sistem pendingin mesin secara menyeluruh.
"Kami juga menemukan bukti yang menguatkan, yaitu terkait perawatan berkala itu. Sejak Juli lalu hingga Desember 2024, truk tidak dilakukan perawatan dan perbaikan di sistem pendingin mesin. Dalam berkas itu hanya tertera cek tangki radiator, dan itu hanya dilakukan di bulan Oktober," tegas AKBP Putu Kholis.
Di sisi lain, berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa kondisi tersebut sempat dilaporkan kepada pemilik yaitu PT. RAPI TRANS LOGISTIK INDONESIA. Namun, pihak PT tidak merespon laporan itu.
"Ya atas hal itu, tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT. tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, rombongan bus pariwisata SMP Islam Terpadu Darul Qur'an Mulia Putri Bogor, terlibat kecelakaan dengan mobil Wing Boks di Tol Malang- Pandaan pada Senin (23/12) sore kemarin. Dari total 48 penumpang, empat penumpang diantaranya meninggal dunia. Sedangkan lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di beberapa rumah sakit. (eco/far)
Load more