Probolinggo, tvOnenews.com - Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/630/XI/2024, Kapolres Probolinggo Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripkan DW, akibat melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas total 177 hari, Kamis (26/12).
"Saya melakukan penyilangan foto anggota yang bersangkutan, karena tidak hadir. Kegiatan ini tetap kita lakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dibawa oleh perwakilan anggota Propam Polres Probolinggo Kota," jelasnya.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Oki Ahadian menambahkan, Polri berkomitmen dengan tegas institusi Kepolisian sudah memberikan hukuman/punishment pada Bripka DW.
“Hal inilah yang tidak saya inginkan, namun situasi sudah tidak mentoleransi. Pelanggaran itu juga merupakan ulah dari Bripka DW sendiri. Sudah beberapa kali diingatkan dan dilakukan pembinaan tetapi yang bersangkutan tidak berubah," tambahnya.
Lebih lanjut, kegiatan upacara ini bisa dijadikan contoh bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota. Jangan sampai ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Harapan saya kepada seluruh personel Polres Probolinggo Kota agar tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Probolinggo Kota. Namun, jika situasi memaksa, akan tetap saya laksanakan," pungkasnya. (msn/hen)
Load more