Nganjuk, tvOnenews.com - Dalam suasana perayaan Natal 2024, empat warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nganjuk mendapatkan remisi khusus dari pemerintah. Remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
"Empat warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas," ujarnya.
Hendra menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 hari. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus meningkatkan kedisiplinan dan memperbaiki diri.
"Adapun rinciannya empat orang warga binaan yang telah mendapatkan remisi natal yaitu 30 hari satu orang dan 15 hari tiga orang, untuk satu orang masih menunggu proses terbit remisi nya dari pusat," jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
"Di momen Natal ini, kegiatan rohani seperti kebaktian dan doa bersama juga digelar di Lapas Nganjuk untuk memperkuat iman dan mempererat rasa kebersamaan," tambah Hendra.
Load more