Tiga narapidana diantaranya masih berstatus tahanan, sehingga belum berhak atas remisi khusus. Sedangkan tiga narapidana lainnya merupakan pindahan dari unit lain dan memiliki pelanggaran yang tercatat dalam register F, yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Keterangan enam orang yang tidak mendapat remisi adalah tiga tahanan yang belum memiliki hak remisi, sementara tiga lainnya merupakan pindahan dengan pelanggaran tertentu, sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus,” jelas Romi.
Meski begitu, perayaan Natal tetap berjalan dengan penuh khidmat dan haru. Para narapidana yang hadir memanfaatkan momen ini untuk merenungkan kehidupan mereka dan berharap dapat menjalani masa tahanan dengan lebih baik.
Lapas Klas II B Blitar juga memastikan bahwa perayaan Natal ini berlangsung dengan suasana kekeluargaan, memberikan dukungan moral bagi para narapidana yang rindu akan kehangatan keluarga di Hari Natal. (min/hen)
Load more