Jombang, tvOnenews.com - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Jombang sepanjang 2024 didominasi oleh masalah ekonomi yang semakin diperparah dengan kebiasaan judi online. Pengadilan Agama (PA) Jombang mencatat sebanyak 57 kasus perceraian yang dipicu langsung oleh dampak judi daring hingga September 2024.
Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah, menjelaskan bahwa kesulitan ekonomi masih menjadi faktor utama dalam keretakan rumah tangga, namun kehadiran judi online telah memperburuk situasi tersebut.
“Ekonomi yang tidak stabil ditambah judi online membuat hubungan suami istri semakin renggang. Pengeluaran yang tidak terkendali menyebabkan kebutuhan keluarga terabaikan,” kata Ulil, Jumat (27/12).
Judi online bukan hanya merusak keuangan keluarga, tetapi juga mengikis kepercayaan dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Pengeluaran yang tidak terkontrol akibat judi daring sering kali membuat kebutuhan esensial, seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan pokok, menjadi terbengkalai.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan keluarga dan tidak terjerumus dalam judi online, karena dampaknya bisa sangat merusak,” tambah Ulil.
Kisah tragis juga dialami oleh VS (39), seorang ibu rumah tangga yang harus mengakhiri pernikahannya setelah 17 tahun. Meskipun kasusnya tidak melibatkan judi online, VS mengaku suaminya gagal memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, yang akhirnya memaksa dirinya untuk bercerai.
“Setelah berusaha bertahan sekian lama, akhirnya saya dan suami sepakat bercerai karena kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik,” ujar VS.
Kasus perceraian yang dipicu oleh faktor ekonomi dan judi online di Jombang kian menjadi perhatian publik. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli dalam mengelola keuangan rumah tangga, serta meningkatkan komunikasi agar masalah-masalah dalam keluarga tidak berujung pada perceraian. (roi/hen)
Load more