Kediri, tvOnenews.com - Unit Pidana Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri (Pasutri) Minatun (29) dan Danang (31), sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono mengatakan saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan. Keduanya dinyatakan sehat setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG).
"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya dibawa ke Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri," kata Ipda Hery, Kamis (26/12).
Dari hasil menyidikan Pasutri tersebut diduga telah mencoba melakukan bunuh diri dengan menenggak racun tikus, hingga mengakibatkan anak keduanya meninggal dunia.
Sementara mereka nekat percobaan bunuh diri akibat tekanan ekonomi, pasutri tersebut terlilit hutang yang menumpuk, termasuk pinjaman online (pinjol).
"Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.
"Kami terus mendalami kasus ini dan kalau berkas sudah lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan," tutupnya. (min/hen)
Load more