"Pelaku kini sudah menjalani penyidikan dan disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara untuk motif pelaku tega membacok tetangganya itu karena cemburu, lantaran korban diketahui menjalani hubungan asmara dengan istri pelaku. (vaf/hen)
Load more