Banyuwangi, tvOnenews.com – Nelayan Banyuwangi ketiban rejeki hari ini. Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Irjen Pol. Lotharia Latif menyerahkan dua kapal ikan. Dua unit kapal ikan yang diberikan kepada Nelayan Banyuwangi itu merupakan kapal hasil rampasan ilegal fishing yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara.
Dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, penyerahan tersebut dilakukan di Pelabuhan Masami, PT. Pasifik Masama Indonesia, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (27/12).
Dua kapal tersebut diserahkan kepada KUD Mina Blambangan Muncar dan Koperasi Pemasar Pasir Mutiara Pancer, Kec. Pesanggaran. Dua kapal ikan yang diserahkan masing-masing berkapasitas 106,67 GT dan 60,05 GT.
Dirjen Latief membeberkan jika kapal rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara itu akhirnya dimanfaatkan. Salah satunya, jelas dia, KKP memiliki kebijakan "Tangkap-Manfaat", salah satunya dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Pak Menteri KKP telah mengeluarkan kebijakan agar kapal tangkapan ilegal fishing bisa digunakan bagi nelayan kita, agar meningkatkan produktifitas dalam menangkap ikan,” ujar Latief.
Dengan kapal tersebut, kata dia, nelayan bisa menangkap ikan dengan jarak yang lebih jauh dan daya tampung tangkapannya lebih banyak.
“Kapal ini secara umum sudah siap digunakan, sudah dilakukan perbaikan di Pontianak. Para nelayan mungkin di awal mendapatkan pendampingan dari kita, nantinya kalau masih ada kekurangan kita akan lakukan pembenahan,” ujar Latief.
Load more