Surabaya, Jawa Timur - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Hariman Prayogo, Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML) terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang yang telah 3 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan, Hariman ditangkap di Perumahan Dian Istana Wiyung pada Sabtu (19/02/2022) sekitar sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan Kejari Surabaya, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terpidana di Surabaya.
“Sejak ditetapkan sebagaai DPO, terpidana ini selalu berpindah tempat tinggal, sehingga pada pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi dirinya berada di Surabaya,” ungkapnya Minggu (20/02/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, tadi anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan dan setelah melakukan pemeriksaan, kami kirim ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya yang telah disatukan selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Diungkapkan Anton, perkara Hariman Prayogo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1378K/PID/2017. Hariman kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2018.
Kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan.
Load more