"Apalagi ada evaluasi dari Gubernur dan munculnya aturan baru tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, jumlah masyarakat kurang mampu yang diberikan layanan kesehatan ini mencapai 313.761 orang.
"Tetap masyarakat bisa dilayani, karena berdasarkan DTKS ini ada sebanyak 313.761 orang yang didata oleh Dinsos, kemudian Dinkes yang membiayai kepersertaan BPJS-nya," jelasnya.
Jika program JPK ini terus dijalankan, menurutnya cukup menjadi dilema di satu sisi masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan di sisi lain pembengkakan biaya yang sangat besar.
"Maka kalau kran ini terus dipaksa dibuka tidak menutup kemungkinan beban biaya RSD akan semakin besar, dan anggarannya tidak ada," ungkapnya.
"Cara menekannya tetap dengan menggunakan data DTKS atau orang yang dinyatakan kurang mampu, maka akan kita layani sembari meningkatkan UHC," pungkasnya.
Sebab, hingga saat ini 3 RSD di Kabupaten Jember telah menanggung hutang di tahun 2023 sebesar Rp65.271.876.302 dan tahun 2024 sebesar Rp95.339.396.231, sehingga totalnya mencapai Rp160.611.272.533.
Load more