Jember, tvOnenews.com - Dinas Kesehatan dan 3 direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Jember, akan meningkatkan keaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan agar bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) Paripurna.
Maka dari itu, Program Jember Pasti Keren (JPK) yang dirancang pada tahun 2022 atas perubahan dari Program SPM tidak bisa dilanjutkan.
Kendati demikian, program JPK ini telah melayani sebanyak 62 ribu masyakat Jember pada tahun 2022, pada 2023 sebanyak 72 ribu dan tahun 2024 mencapai 103 ribu orang.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Hendro Soelistijono mengatakan, selama pelaksanaan JPK ini memang mengalami peningkatan terus karena hanya menggunakan KTP saja syaratnya.
"Peningkatan setiap tahunnya tinggi, dan hanya diperuntukkan kepada masyarakat yang ber KTP Jember saja," ujarnya saat dikonfirmasi di Rapat Banggar di DPRD Jember.
Dengan munculnya Permendagri tersebut, dr Hendro menyampaikan bahwa pelaksanaan JPK atau SPM tidak diperkenankan kembali dijalankan.
"Apalagi ada evaluasi dari Gubernur dan munculnya aturan baru tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, jumlah masyarakat kurang mampu yang diberikan layanan kesehatan ini mencapai 313.761 orang.
"Tetap masyarakat bisa dilayani, karena berdasarkan DTKS ini ada sebanyak 313.761 orang yang didata oleh Dinsos, kemudian Dinkes yang membiayai kepersertaan BPJS-nya," jelasnya.
Jika program JPK ini terus dijalankan, menurutnya cukup menjadi dilema di satu sisi masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan di sisi lain pembengkakan biaya yang sangat besar.
"Maka kalau kran ini terus dipaksa dibuka tidak menutup kemungkinan beban biaya RSD akan semakin besar, dan anggarannya tidak ada," ungkapnya.
"Cara menekannya tetap dengan menggunakan data DTKS atau orang yang dinyatakan kurang mampu, maka akan kita layani sembari meningkatkan UHC," pungkasnya.
Sebab, hingga saat ini 3 RSD di Kabupaten Jember telah menanggung hutang di tahun 2023 sebesar Rp65.271.876.302 dan tahun 2024 sebesar Rp95.339.396.231, sehingga totalnya mencapai Rp160.611.272.533.
dr Hendro menerangkan, bahwa salah satu alternatif mengurai persoalan ini dengan mendorong peningkatan UHC keaktifannya.
"UHC ini ada 3 kategori yakni UHC pratama, Madya dan Paripurna dan Jember saat ini masih UHC Pratama karena sebelumnya Jember adalah satu-satunya yang belum UHC di Jatim," terangnya.
Ia menambahkan, UHC Pratama yang dilakukan Jember ini memiliki kriteria dengan jumlah kepesertaan mencapai 95 dan keaktifan BPJS sebesar 51 persen.
"Jadi dengan mendorong UHC ini yang harus dilakukan, jadi nanti skemanya bagi yang terdaftar dalam DTKS akan menjadi tanggung jawab kami dan dilakukan pemilahan," lanjutnya.
"Ini banyak yang terjadi belum terproteksi bahwa apakah yang menggunakan program ini benar-benar orang kurang mampu atau tidak, karena cuma pakai KTP saja syaratnya. Maka kedepan akan dilakukan penyaringan kembali," tutupnya. (sss/hen)
Load more