Jombang, Jawa Timur - Dua orang pencuri tiang telepon milik PT Telkom ditangkap polisi. Keduanya beraksi di jalan raya Perak Kecamatan Perak, Jombang. Dalam aksinya, para pelaku cukup berani, karena mengangkut tiang telepon hasil curiannya menggunakan mobil bak terbuka.
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang telepon milik Telkom," kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap lanjut kapolsek, asal Sidoarjo, yakni Imam Fuat (35 tahun) warga Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30 tahun) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.
Kapolsek Perak menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu dinihari (19/2/2022) pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang telepon milik PT Telkom.
"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di Jalan Raya Desa Glagahan Kecamatan Perak," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang.
AKP Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pipa besi panjang tersebut akan dijual kembali.
Load more