"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian," kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.
AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB, 8 batang tiang telkom, 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 buah tangga, 2 unit handphone. (Umar Sanusi/rey)
Load more