Pasuruan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menganiaya anaknya sendiri hingga tewas. Kedua tersangka, Syahrul Abidin (19) dan Martha Widya Ningsih (24), ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap MDAF (7), anak mereka.
"Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah kekerasan akibat benda tumpul," ujar Doni dalam konferensi pers pada Senin (30/12/2024).
Doni menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, kedua tersangka tidak menyangkal perbuatan mereka. Motif kekerasan itu dianggap sepele, yaitu karena korban sering meminta uang, yang membuat mereka geram hingga tega melakukan kekerasan fisik. Kekerasan tersebut diduga sudah berlangsung sejak MDAF masih duduk di bangku TK, dengan bentuk penganiayaan seperti mencubit, memukul, hingga menyulut rokok.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 76 huruf c juncto pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (asg/far)
Load more