Banyuwangi, tvOnenews.com – Pascatewasnya seorang pelajar yang dikeroyok usai pesta minuman keras oplosan, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi langsung menggerebek tempat penjual minuman keras (miras), Selasa (31/12).
ES (53), seorang warga setempat, diketahui menjual minuman keras jenis arak yang menjadi barang bukti dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan Nuris Hidayatullah meninggal dunia.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa tim dari Satresnarkoba telah mengamankan puluhan botol miras dari toko tersebut.
"Kasus ini bermula ketika tersangka, DAPH membeli miras dari tersangka penjual ES. Setelah itu, tersangka bersama beberapa rekannya mengonsumsi miras tersebut, karena pengaruh miras terjadi cekcok antara korban NH dengan teman-temannya di lokasi kejadian yang kemudian memicu tindakan penganiayaan terhadap korban NH (15)," beber Kombes Pol Rama Samtama Putra.
Polisi, tambah Rama, terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat.
Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul, membenarkan bahwa telah mengamankan puluhan botol miras yang dijual oleh ES di tokonya. Diharapkan tindakan tegas terhadap pelaku penjualan miras ini memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Load more