Malang, tvOnenews.com - Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menciduk pelaku perusakan atau vandalisme signage atau papan tanda nama posisi taman di wilayah Kota Malang, pada 29 Desember 2024 lalu, yang sempat vira di media sosial.
"Terduga pelaku sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (31/12) diamankan petugas di sekitaran Jalan Jakarta Kota Malang," bebernya.
"Petugas juga mengamankan sepeda motor dan satu pasang sepatu milik pelaku, dan kemudian dibawa ke mako Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan," sambung AKBP Adhitya Panji Anom.
Menurut Aditya, motif pelaku melakukan pengrusakan signage karena merasa frustasi akibat sudah lama mencari pekerjaan tetapi tak kunjung berhasil. Selain itu, pelaku juga resah dengan keberadaan istrinya yang sudah tiga hari dicari tapi keberadaannya tak kunjung diketahui.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, motif pengrusakan terhadap lampu taman di dua tempat, kerena cemburu dengan istrinya yang pernah selingkuh di lokasi taman tersebut dengan teman lelakinya," terangnya.
Atas perbuatannya, DBS dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan serta penghancuran barang milik orang lain.
Load more