"Pelaku terancam hukuman penjara dua tahun lamanya," tungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan pengrusakan signage yang dilakukan pelaku di tiga titik taman pada hari yang sama. Yaitu taman di Jalan Raya Langsep, di Jalan Galunggung, lalu bergeser ke Jalan Ijen. Atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami pemkot dalam kasus ini sebesar Rp25 juta.
“Sebagai wakil Pemkot Malang dari DLH, menegaskan bahwa fasilitas ini untuk mempercantik Kota Malang. Mudah-mudahan tidak terulang lagi dan ini sebagai pembelajaran,” harap Rahman. (eco/far)
Load more