Batu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Batu, berhasil mengamankan enam pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan nasional. Keenam pelaku adalah DFS (26) asal Kota Batu. Kemudian AS (32), AI (45), MK (45), dan RS (21) asal Kabupaten Sidoarjo, serta KK (32) asal Jakarta Utara.
"Kronologis penangkapan, berawal dari unit PPA Polres Batu yang mendapat informasi bahwa pada 26 Desember 2024 di Kelurahan Songgokerto terdapat seorang perempuan bernama DFS sedang merawat seorang bayi. Padahal diketahui, dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak pernah hamil," ujarnya.
Dari informasi itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, diketahui bahwa anak yang dirawat oleh DFS tersebut bukanlah anak kandung.
"Dari informasi masyarakat, yang bersangkutan memang sudah menikah, namun selama tiga tahun belum dikaruniai seorang anak. Dan saat penyelidikan, bayi tersebut ternyata dibeli oleh DFS dari orang tak dikenal melalui salah satu grup 'Adopter Bayi dan Bumil' di media sosial Facebook," tambahnya.
Kemudian, bayi itu dibeli oleh DFS dengan harga Rp19 juta melalui transfer ke salah satu rekening pelaku atas nama AS. Usai pembayaran, pelaku AS mengantarkan bayi tersebut kepada DFS di sekitar Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 26 Desember 2024.
"Saat penyerahan itu, DFS ditemui oleh dua orang pria dan seorang wanita dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. Dari situ, proses serah terima bayi itu dilakukan oleh para pelaku," katanya.
Load more