Karena terbukti melakukan adopsi bayi secara ilegal, polisi kemudian menangkap DFS pada 27 Desember 2024. Selain itu, polisi juga melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda pada 28 Desember 2024.
"Kami menangkap DFS (26) di rumahnya, di Songgokerto, Kota Batu. Kemudian pada 28 Desember, kami juga berhasil menangkap tersangka AS (32), AI (45), dan MK (45) di Kabupaten Sidoarjo. Serta RS (21) di Nganjuk, dan KK (32) di Jakarta Utara," tutupnya. (eco/far)
Load more