Batu, tvOnenews.com - Polres Batu berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi jaringan nasional. Tidak hanya menangkap enam pelaku, polisi juga berhasil mengungkap motif para pelaku di balik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal tersebut.
"Motifnya karena faktor ekonomi karena melihat keuntungan di situ," ujar Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (3/1/2025).
Perdagangan bayi ini dilakukan AS dan AI dengan berkedok adopsi. Para tersangka ini melakukan penjualan bayi melalui akun media sosial Facebook.
"Tersangka menjual bayi dengan harga Rp18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp19 juta. Dari penjualan itu, ada keuntungan sebesar Rp3 juta. Pelaku tergiur dengan itu," terang Danang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (eco/far)
Load more