Mereka diminta agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” ungkap Ponsen.
Kedepan, ia juga berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” pungkasnya
Sebagai informasi, untuk diketahui, warga menilai warung kopi cetol meresahkan. Bahkan praktik asusila di warung ini melibatkan banyak remaja putri di bawah umur. Dan pelanggannya banyak yang masih duduk di bangku sekolah.
Mirisnya, pengunjung yang ngopi cukup membayar Rp5 ribu untuk secangkir kopi hitam. Pelanggan dapat layanan plus-plus dari pramusaji dengan memberi tip sebesar Rp10 ribu-Rp50 ribu tergantung kesepakatan.
Warung kopi cetol pun telah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu. Mereka menyediakan kopi dan minuman lainnya yang disajikan oleh pramusaji muda. Di warung ini, pengunjung bisa mendapatkan lebih dari sekadar minuman.
Load more