Malang, tvOnenews.com - Petugas gabungan yang melakukan penertiban di warung kopi centhol di Jalan Diponegoro Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, temukan 7 anak perempuan dibawah umur yang dipekerjakan, Sabtu (4/1).
"Mereka ditemukan petugas gabungan saat melakukan penertiban warung kopi Cethol Gondanglegi dan saat itu mereka sedang menjadi pramusaji," kata Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (4/1) malam.
Ia mengatakan, keprihatinannya atas temuan tersebut. Anak-anak tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun dan diduga menjadi korban eksploitasi.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” bebernya.
Selain anak di bawah umur, sebanyak 22 pelayan dewasa, tiga pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki juta turut dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut,” tegasnya.
Dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi, petugas kemanan memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung.
Mereka diminta agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dugaan prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” ungkap Ponsen.
Kedepan, ia juga berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berkomitmen melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi. Langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi muda,” pungkasnya
Sebagai informasi, untuk diketahui, warga menilai warung kopi cetol meresahkan. Bahkan praktik asusila di warung ini melibatkan banyak remaja putri di bawah umur. Dan pelanggannya banyak yang masih duduk di bangku sekolah.
Mirisnya, pengunjung yang ngopi cukup membayar Rp5 ribu untuk secangkir kopi hitam. Pelanggan dapat layanan plus-plus dari pramusaji dengan memberi tip sebesar Rp10 ribu-Rp50 ribu tergantung kesepakatan.
Warung kopi cetol pun telah beroperasi sejak 10 tahun yang lalu. Mereka menyediakan kopi dan minuman lainnya yang disajikan oleh pramusaji muda. Di warung ini, pengunjung bisa mendapatkan lebih dari sekadar minuman.
Warung kopi Cethol yang terletak di Jalan Diponegoro Dusun Krajan, Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sudah 5 kali ini dilakukan penertiban.
Yakni tahun 2018 dan 2022 dilakukan oleh satpol PP Kabupaten Malang. Kemudian pada tahun 2023 ditindak Polres Malang,
Lalu, tanggal 4 Desember 2024, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Malang melakukan penertiban dan pembinaan. Dan diawal tahun ini tepatnya tanggal 4 Januari 2025, petugas dari Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang melakukan penertiban. (eco/gol)
Load more