Nganjuk, tvOnenews.com - Gedung bekas RSUD Kertosono yang selama ini terbengkalai ternyata telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat kos dan karaoke tanpa izin. Temuan ini mengejutkan masyarakat dan memicu reaksi keras dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nganjuk.
Menurut laporan warga sekitar, aktivitas di gedung tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Lokasi yang dulunya menjadi pusat pelayanan kesehatan itu kini digunakan untuk kegiatan yang dinilai melanggar aturan, seperti penyediaan kos tanpa izin resmi dan operasional karaoke yang mengganggu ketertiban.
Awalnya, saya sebagai tokoh masyarakat merasa prihatin melihat kondisi aset Pemda yang terbengkalai.
"Setelah itu kita mencoba koordinasi untuk memanfaatkan gedung tersebut dengan status pinjam atau sewa. Namun, untuk minta ijin ke Pj Bupati ditolak,” ucapnya.
Waktu itu, Totok sembari menunggu ijin di acc.
“Kami sempat membersihkan gedung tersebut, bahkan saya gunakan untuk menggelar ulang tahun. Namun, setelah ijin ditolak, kami tidak tahu menahu," ujar Totok.
Load more