"Jadi, intinya saya mengajukan melalui proses yang benar, hingga terahir tidak diacc oleh Pj Bupati dan ijin tersebut untuk UMKM,” ungkap Totok.
“Selain itu, sebelum ijin ditolak, saya kenal dengan investor lokal. Alhamdulillah rezeki bagi saya, eh ternyata disalahgunakan," ucap Totok.
Sekali lagi masalah lain-lainya, Totok tidak tahu menahu, karena tugasnya hanya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tentang proses izin pemanfaatan aset pemerintah.
"Kalau untuk di lapangan kami tidak monitor. Intinya saya merawat mas. Terkait ada kamar itu memang tempat tidurnya bos, jangankan 9 kamar, ada 27 kamar bisa digunakan,” beber Totok.
Intinya menurut Totok dengan adanya anggota DPRD dan juga Pemerintah Daerah termasuk, Satpol PP dan Ekspetorat, kita menginginkan ditutup dulu.
Di tempat yang sama Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait aktivitas ilegal tersebut.
"Kami menutup operasional ilegal ini dan menyerahkan pengelolaan gedung kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Load more