Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana menyayangkan penggunaan gedung bekas RSUD Kertosono untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Gedung ini seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan untuk kegiatan ilegal. Kami akan segera mengambil langkah untuk mengembalikan fungsinya sesuai kebutuhan masyarakat Nganjuk," tegasnya, Senin (06/01).
Fauzi juga membenarkan adanya penggunaan aset daerah, tidak sesuai dengan ketentuan, dasarnya laporan masyarakat, karena hal tersebut merupakan marwah kita bersama, sehingga aset Pemda harus dijaga.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk mengakui, aset ini kosong, memang sejak tahun 2018, tidak difungsikan, sebenarnya waktu itu untuk kegiatan BNN Jawa Timur, sebagai tempat rehabilitas para korban yang kecanduan narkoba.
"Jadi, gedung bekas RSUD Kertosono, sejak tahun 2018 hingga sekarang ini, dan tidak ada penjaganya," kata Fauzi.
Lebih lanjut Fauzi mengatakan, kami datang bersama Ekspektorat dan Satpol PP, menghentikan aktivitas di gedung bekas RSUD Kertosono yang diduga jadi prostitusi dan karaoke ilegal.
"Jadi, perlu saya tegaskan kembali apa yang disampaikan Kasatpol PP benar, bahwa Pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan ijin, untuk kegiatan apapun di gedung bekas RSUD Kertosono," tegas Fauzi.
Load more