Selain itu, di kesempatan yang lain, pelaku yang sama juga melakukan aksi serupa kepada korban yang lain, inisal AA (17) warga Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru yang masih satu keluarga dengan korban berinisial AR.
"Saat itu AR sedang melintas di depan rumah pelaku dengan tujuan hendak bermain badminton di sebuah gedung serbaguna. Namun dicegat sama pelaku untuk diajak masuk ke rumahnya. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA," beber Yuris.
Pasca perbuatan tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, sejumlah warga melaporkan ke pihak Kelurahan dan dilanjutkan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (eco/gol)
Load more