Jember, Jawa Timur - Gelombang ketiga Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Jember memberlakukan sistem shift. Sistem ini dilakukan karena 16 pegawai dan anak magang terpapar Covid 19.
"Betul pegawai dan anak magang di PN Jember terpapar Covid," kata Sigit Triatmojo, humas PN Jember pada Selasa (22/2/2022) pagi.
Menurut Sigit, awalnya 4 pegawai PN sakit dan mereka melakukan swab mandiri. Dari keempat pegawai tersebut, ada 3 pegawai yang dinyatakan positif.
"Dari situlah kami kemudian melakukan swab massal," jelas Sigit.
Seluruh pegawai dan anak magang diswab. Hingga akhirnya 11 orang dinyatakan positif tanpa gejala.
"Diswab positif tanpa gejala," kata Sigit singkat.
Pegawai yang positif Covid-19 dirumahkan hingga sembuh total. Total yang terpapar Covid-19 sekitar 16 orang. Di antaranya pegawai, magang sekolah dan magang kuliah.
Load more