Jember, Jawa Timur - Gelombang ketiga Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Jember memberlakukan sistem shift. Sistem ini dilakukan karena 16 pegawai dan anak magang terpapar Covid 19.
"Betul pegawai dan anak magang di PN Jember terpapar Covid," kata Sigit Triatmojo, humas PN Jember pada Selasa (22/2/2022) pagi.
Menurut Sigit, awalnya 4 pegawai PN sakit dan mereka melakukan swab mandiri. Dari keempat pegawai tersebut, ada 3 pegawai yang dinyatakan positif.
"Dari situlah kami kemudian melakukan swab massal," jelas Sigit.
Seluruh pegawai dan anak magang diswab. Hingga akhirnya 11 orang dinyatakan positif tanpa gejala.
"Diswab positif tanpa gejala," kata Sigit singkat.
Pegawai yang positif Covid-19 dirumahkan hingga sembuh total. Total yang terpapar Covid-19 sekitar 16 orang. Di antaranya pegawai, magang sekolah dan magang kuliah.
"Hakim tidak ada yang terpapar Covid. Saat diswab, seluruh hakim di PN Jember negatif," jelas Sigit.
Meski belasan pegawai terpapar Covid-19, pengadilan negeri Jember tidak me-lockdown PN Jember. Alasannya, banyak tahanan limpahan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Jember yang harus terus diproses.
"Jika kami lockdown, banyak tahanan yang bebas demi hukum," kata Sigit.
Pengadilan Negeri Jember memberlakukan WFH pada pegawai, magang sekolah dan mahasiswa magang. Sementara itu pimpinan, sekretaris, panitera, dan hakim tetap masuk seperti biasa. Namun jam pelayanan dibelakukan terbatas.
"Karena PN Jember pelayanan publik," pungkas Sigit. (Sinto/act)
Load more